Sabtu, 16 April 2011

Mata Kuliah Perpajakan

 Surat Setoran Pajak
1.Pengertian
       Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh wajib      pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang  terutang ke kas Negara melalui kantor pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.Fungsi SSP
A.Sarana untuk membayar pajak
B.Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak
 
 
 
Tata cara menunda atau mengangsur pembayaran atas ketetapan pajak (STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding) 
1.Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan tempat wajib terdaftar, apabila mengalami keadaan diluar kekuasaannya (force major), sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada waktunya.
2.Dengan syarat :
   1). Permohonan harus diajukan paling lambat 15 hari sebelum saat jatuh          tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali untuk force major dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
  2). Menyatakan alasan-alasan penundaan pembayaran.
  3). Menyatakan jumlah pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan  diangsur
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar